Melaksanakan amanat Pasal 44 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka kami umumkan bahwa CV. Sukses Sejahtera Abadi berencana melakukan Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam Komoditas Pasir Pasang di Di Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arut Selatan dengan spesifikasi kegiatan adalah sebagai berikut :
Nama Pemrakarsa |
: CV. Sukses Sejahtera Abadi |
Jenis Kegiatan |
: Pertambangan Mineral Bukan Logam Komoditas Pasir Pasang |
Luas IUP Eksplorasi |
: 780 Hektar |
Kapasitas Produksi |
: 336.000 M3/Tahun |
Umur Tambang |
: 25 Tahun |
Lokasi Kegiatan |
: Desa Tanjung Terantang dan Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan |
Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam Komoditas Pasir Pasang diperkirakan dapat menimbulkan dampak lingkungan, baik dampak positif maupun dampak negatif.
Bagi masyarakat yang akan memberikan saran, pendapat dan tanggapan atas usaha dan/atau kegiatan tersebut agar menyampaikannya secara tertulis dengan mencantumkan data identitas (nama/alamat) ditujukan kepada :
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat.
Jalan H.M. Rafi'i No. 169 Telp./Fax. (0532) 21071.
E-Mail : dlh.kotawaringinbarat@gmail.com
Batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengumuman ini.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Diumumkan di Pangkalan Bun
Pada tanggal 18 Januari 2021
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Kotawaringin Barat
ttd
Ir. Bambang Djatmiko Trikora, M.Si.
NIP. 19620706 199103 1 009
Tembusan:
- Bupati Kotawaringin Barat
- Camat Arut Selatan
|