• +62-0532-21071
  • admin@dlh.kotawaringinbaratkab.go.id

Permohonan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Permohonan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Di Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat oleh PT. Guntur Artha Wiguna

Isi Pengumuman :

Melaksanakan amanat Pasal 44 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka kami umumkan bahwa PT. Guntur Artha Wiguna berencana melakukan Usaha dan/atau Kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Di Desa Kubu, Kecamatan Kumai dengan spesifikasi kegiatan adalah sebagai berikut :

Nama Pemrakarsa : PT. Guntur Artha Wiguna
Jenis Kegiatan : Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
Ukuran Dermaga : Lebar meter, Panjang 66 Meter
Luas Lahan Total : 9.800 M
Lokasi Kegiatan : Desa Kubu, Kecamatan Kumai


Kegiatan Pembangunan TUKS diperkirakan dapat menimbulkan dampak lingkungan, baik dampak positif maupun dampak negatif. 

Bagi masyarakat yang akan memberikan saran, pendapat dan tanggapan atas usaha dan/atau kegiatan tersebut agar menyampaikannya secara tertulis dengan mencantumkan data identitas (nama/alamat) ditujukan kepada :
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat.
Jalan H.M. Rafi'i No. 169 Telp./Fax. (0532) 21071.
E-Mail : dlh.kotawaringinbarat@gmail.com

Batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengumuman ini.

Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.

Diumumkan di Pangkalan Bun
Pada tanggal 8 Januari 2021

Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Kotawaringin Barat

ttd

Ir. Bambang Djatmiko Trikora, M.Si.
NIP. 19620706 199103 1 009

Tembusan:

  1. Bupati Kotawaringin Barat
  2. Camat Kumai
Pindai Gambar :
Klik pada gambar untuk memperbesar gambar
Tanggal Posting : 09 Januari 2021
Diposting oleh : Administrator DLH Kobar