Struktur Organisasi
Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Sub Bagian Verifikasi dan Akuntansi.
- Bidang, terdiri dari :
- Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup, Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati;
- Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Unit Pelaksana Teknis Daerah.