Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok :
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di Bidang Lingkungan Hidup.
Fungsi :
- Merumuskan kebijakan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam, RPPLH dan KLHS, kajian dampak lingkungan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
- Menyusun kebijakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pengurangan sampah, penanganan sampah dan limbah B3;
- Merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan hidup dan tahura;
- Merumuskan Kebijakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pengaduan dan penyelesaian sengKeta lingkungan, penegakan hukum lingkungan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
- Memfasilitasi kegiatan instansi terkait dalam hal pengendalian dampak lingkungan meliputi penyiapan dan penyerapan dokumen lingkungan hidup Berta instrumen pengendalian lainnya;
- Melakukan peningkatan Kapasitas kelembagaan meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
- Melakukan pembinaan jabatan fungsional dan struktural bidang lingkungan hidup;
- Menyelenggarakan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) bidang lingkungan hidup; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.