• +62-0532-21071
  • admin@dlh.kotawaringinbaratkab.go.id

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi :

Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri atas:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    • Sub Bagian Tata Usaha;
    • Sub Bagian Verifikasi dan Akuntansi.
  3. Bidang, terdiri dari :
    • Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup, Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; 
    • Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
    • Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati;
    • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup;
    • Kelompok Jabatan Fungsional; dan
    • Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Tugas Pokok :

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan lingkungan hidup, perlindungan hutan, pengelolaan keanekaragaman hayati (Kehati), konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pengelolaan persampahan, peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), penanganan pengaduan lingkungan hidup, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH;
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang perencanaan lingkungan hidup,perlindungan hutan, pengelolaan keanekaragaman hayati (Kehati), konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pengelolaan persampahan, peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), penanganan pengaduan lingkungan hidup, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH;
  3. Pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan lingkungan hidup, perlindungan hutan, pengelolaan keanekaragaman hayati (Kehati), konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pengelolaan persampahan, peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), penanganan pengaduan lingkungan hidup, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH;
  4. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan dibidang perencanaan lingkungan hidup, perlindungan hutan, pengelolaan keanekaragaman hayati (Kehati), konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pengelolaan persampahan, peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), penanganan pengaduan lingkungan hidup, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH;
  5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  6. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Bidang Dinas Lingkungan Hidup - DLH Kobar

Struktur
Klik pada gambar untuk memperbesar gambar