• +62-0532-21071
  • admin@dlh.kotawaringinbaratkab.go.id

Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup

Tugas Pokok :

Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyusun program kerja, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), penanganan pengaduan lingkungan hidup, pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3).

Fungsi :

  1. pelaksanaan fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin lingkungan dan/atau izin PPLH;
  2. pengembangan kapasitas pejabat pengawas lingkungan hidup;
  3. pengawasan usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan hidup, izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten;
  4. pengoordinasian dan sinkronisasi pengawasan dan penerapan sanksi upaya dan rencana PPLH;
  5. pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap PPLH kabupaten;
  6. pengoordinasian dan sinkronisasi penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, dan/atau penyidikan lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan;
  7. pelaksanaan fasilitasi pemenuhan komitmen izin penyimpanan sementara limbah B3 dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  8. pelaksanaan fasilitasi pemenuhan komitmen izin penyimpanan sementara limbah B3 dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  9. pelaksanaan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis penyimpanan sementara limbah B3;
  10. pelaksanaan fasilitasi pemenuhan komitmen izin pengumpulan limbah B3 dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  11. pengoordinasian dan sinkronisasi pengelolaan limbah B3 dengan pemerintah provinsi dalam rangka pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan;
  12. pelaksanaan ffasilitasi pemenuhan komitmen izin penyimpanan sementara limbah B3 dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  13. pelaksanaan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis penyimpanan sementara limbah B3;
  14. pelaksanaan fasilitasi pemenuhan komitmen izin pengumpulan limbah B3 dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
  15. pengoordinasian dan sinkronisasi pengelolaan limbah B3 dengan pemerintah provinsi dalam rangka pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan! atau penimbunan; dan
  16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Struktur Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup - DLH Kobar

Struktur
Klik pada gambar untuk memperbesar gambar