• +62-0532-21071
  • admin@dlh.kotawaringinbaratkab.go.id

Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Tugas Pokok :

Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati mempunyai tugas menyusun program kerja, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan keanekaragaman hayati.

Fungsi :

  1. pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dilaksanakan terhadap media tanah, air, udara, dan laut;
  2. pengoordinasian, sinkronisasi dan pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  3. pengelolaan laboratorium lingkungan hidup kabupaten;
  4. pemberian informasi peringatan pencemaran lingkungan hidup pada masyarakat;
  5. pengisolasian pencemaran lingkungan hidup;
  6. penghentian pencemaran lingkungan hidup;
  7. pengoordinasian dan sinkronisasi penghentian sumber pencemaran;
  8. pengoordinasian dan sinkronisasi pembersihan unsur pencemar;
  9. pengoordinasian, sinkronisasi dan pelaksanaan remediasi;
  10. pengoordinasian, sinkronisasi dan pelaksanaan rehabilitasi;
  11. pengoordinasian, sinkronisasi dan pelaksanaan restorasi;
  12. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati;
  13. pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;
  14. pengelolaan kebun raya;
  15. pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  16. pengelolaan taman keanekaragaman hayati lainnya;
  17. pengembangan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam pengelolaan keanekaragaman hayati;
  18. pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati;
  19. pengembangan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam pengelolaan keanekaragaman hayati; dan
  20. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Struktur Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati - DLH Kobar

Struktur
Klik pada gambar untuk memperbesar gambar