Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Tugas Pokok :
Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati mempunyai tugas menyusun program kerja, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan keanekaragaman hayati.
Fungsi :
- pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dilaksanakan terhadap media tanah, air, udara, dan laut;
- pengoordinasian, sinkronisasi dan pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- pengelolaan laboratorium lingkungan hidup kabupaten;
- pemberian informasi peringatan pencemaran lingkungan hidup pada masyarakat;
- pengisolasian pencemaran lingkungan hidup;
- penghentian pencemaran lingkungan hidup;
- pengoordinasian dan sinkronisasi penghentian sumber pencemaran;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pembersihan unsur pencemar;
- pengoordinasian, sinkronisasi dan pelaksanaan remediasi;
- pengoordinasian, sinkronisasi dan pelaksanaan rehabilitasi;
- pengoordinasian, sinkronisasi dan pelaksanaan restorasi;
- penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati;
- pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;
- pengelolaan kebun raya;
- pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
- pengelolaan taman keanekaragaman hayati lainnya;
- pengembangan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam pengelolaan keanekaragaman hayati;
- pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati;
- pengembangan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam pengelolaan keanekaragaman hayati; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.